Sejak proses penuntutan dipersidangan, tim penuntut umum kejaksaan negeri aceh timur sudah telah menitipkan barang rampasan berupa uang tunai yang dititipkan di rekening penampungan lainnya (rpl) Kejaksaan Negeri Aceh Timur pada Bank BSI cabang IDI Rayeuk.
Selanjutnya guna tuntasnya penyelesaian kedua perkara tersebut uang rampasan yang dititipkan tersebut berdasarkan putusan majelis hakim diperhitungkan sebagai eksekusi pidana denda dan pidana uang pengganti.
Dan telah kami setorkan ke kas negara melalui Bank BSI Cabang IDI Rayeuk dengan nilai total keseluruhan sebesar rp. 2.022.000.000,- (dua milyar dua puluh dua juta rupiah).(Wiwin Hendra).




