Indralaya, Sumsel, Nusnet.id– Kini Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir Menunjukkan Tajinya Ke Masyarakat ia menetapkan tiga nama tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Bawaslu OI tahun 2020, Pada Kamis (3/11/2022).
Ketiga nama Yang dimaksud Yakni Pertama ”Romi Alias R, Selaku Staf Honor di Bidang Keuangan Yang Berperan Membuat Administrasi di Operator Bawaslu.
Kedua ” Aceng, Yang Saat itu Menduduki Jabatan Selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Ogan ilir, Dan Yang Ketiga ”Herman Fikri, Yang Juga Menjabat Koordinator Sekretaris Bawaslu Ogan ilir.
”Nur Surya Selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan ilir mengatakan, ketiga tersangka tersebut secara meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan uang negara lebih kurang Rp7 miliar dari nilai anggaran Rp19,3 miliar.
“Berdasarakan keterangan ahli dari BPKP Sumsel, keterangan saksi dan berkas perkara yang diperiksa, ketiganya secara meyakinkan telah melakukan pemalsuan berkas administrasi atau melakukan markup dana hibah Bawaslu tersebut,” terangnya.




