Aceh Timur, Nusantara Netizen.id-
Jajaran Polres Aceh Timur berintegritas dengan Pemkab Aceh Timur, turun memeriksa dan memastikan sejumlah toko obat dan apotek di wilayah Idi Rayeuk dan Peureulak agar tidak menjual atau mengedarkan obat sirup untuk anak kepada masyarakat.
Setidaknya terdapat 11 titik lokasi yang menjadi sasaran kegiatan ini. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya fenomena gangguan ginjal akut yang terjadi pada anak sesuai dengan edaran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Petugas dari Unit III Satreskrim Polres Aceh Timur memeriksa satu persatu toko obat dan apotek yang ada di Idi Rayeuk dan Peureulak pada hari Senin 24/10/2022. Dalam kegiatan ini, petugas tidak menemukan adanya penjualan obat dalam kemasan botol sirup yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilon Glikol (EG) kepada masyarakat.
“Kita edukasi pemilik toko obat atau apotek, agar tidak lagi menjual lagi obat yang dilarang oleh BPOM.” Kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K.
Ia menjelaskan, terdapat 26 obat yang dilarang untuk dijual kepada masyarakat. Sebelumnya ada 5 jenis obat telah ditarik oleh pemerintah, obat itu menyebabkan gangguan ginjal akut pada anak.




