Palembang,Nusantara Netizen.id- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel bersama Polrestabes, Polres beserta jajaran akan terus melakukan pengungkapan kasus narkoba guna mempersempit ruang peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel.
Bahkan pengungkapan kasus narkoba tidak sampai di pengedar tapi hingga ke produsen barang haram ini agar generasi muda terlindungi dari jeratan barang haram tersebut.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, pada Minggu pertama di Oktober 2022 ini mampu mengungkap 30 kasus mengenai narkoba.
“Dari 30 kasus yang berhasil anggota kita ungkap, turut diamankan 39 tersangka dengan rincian 34 pengendar dan lima orang pemakai,” ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (10/10).
Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan seperti sabu sebanyak 1,2 Kilogram (Kg), 14,4 gram ganja dan ekstasi sebanyak 261 butir. “Anggota kita tidak menghentikan pengungkapan kasus hal ini dibuktikan dengan menangkap pengedar hingga pemakai di Minggu pertama di Oktober 2022 ini,” katanya.




