Nusantara Netizen | Asahan,
Unit Reskrim Polsek Simpang Empat dibawah lingkup Polres Asahan, telah berhasil mengamankan sebanyak dua orang pria warga Dusun XIV Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten setempat.
Kedua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu tersebut, berinisial IS (46) dan SS alias Sangkot (37). Keduanya diamankan pada Senin tanggal 19 September 2022 pukul 14.00 WIB kemarin.
“Ya, diamankan pihak Polsek Simpang Empat. Saat ini kedua pelaku dalam proses tindaklanjut,” ungkap Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, Rabu (21/9/2022).
Diterangkan Kapolres, adapun barang bukti yang turut diamankan berupa 1 bungkus plastik klip paket kecil berisikan narkotika diduga sabu, Uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp 268.000, 1 unit HP Samsung lipat warna Putih, 1 unit HP Android merk OPPO warna Coklat, 1 buah sekop sabu terbuat dari pipet, 1 HP merk Nokia warna Biru.
“Kemudian, 1 unit HP Android merk OPPO warna Merah, 1 unit HP Android merk OPPO warna Hitam, 1 bungkus plastik – palstik klip kosong,” tambah Kapolres.




