Menurut informasi yang dihimpun media ini, kedua pelaku ditangkap atas laporan dari masyarakat Dusun X Desa Sei Lama Kecamatan Simpang Empat, yang sudah sangat lama resah. Dimana, pelaku I yang sering menjual narkotika jenis sabu di rumahnya di Dusun X Desa Sei Lama Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan.
“Atas laporan masyarakat, personel yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ipda Jefri Helmi melakukan under cover buying terhadap terduga pelaku, dan akhirnya terduga pelaku I berhasil ditangkap di dalam rumahnya,” terang Kapolres.

Setelah di interogasi, kepada petugas pelaku I mengaku sabu tersebut dibeli oleh pelaku S alias Sangkot.
“Pelaku S alias Sangkot ditangkap di dalam rumahnya, dan dari badannya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik-plastik klip kosong. Pelaku S juga mengaku sabu tersebut dibelinya dari seorang bandar bernama SI IN di daerah Bagan Asahan,” tutupnya.
(Darmawan)




