Nusantara Netizen | Palembang,
Tim Kuasa Hukum PT. Timur Jaya Teladan dari kantor hukum J.J.A.D and Partners, Desmon Simanjuntak SH dan Jontan Rudi Nober Tampulobon SH, menyatakan Gugatan rekonvensi perkara tanah kliennya dikabulkan, atau menang di Pengadilan Negeri Palembang.
Hal tersebut diketahui sesuai pemberitahuan kepada pihaknya, dengan menerima hasil putusan yang disampaikan melalui E-Court, dari Pengadilan setempat, Senin (19/9/2022).
Desmon Simanjuntak SH, mengemukakan, awalnya perkara ini bermula dari Abdul Ghafur dkk menggugat PT. Timur Jaya Teladan, dalam Perkara perdata di tahun 2022. Kemudian, penggugat rekonvensi (menggugat balik) dengan objek tanah tersebut berada di Jalan By Pass Alang-alang Lebar, depan kantor Camat Alang-Alang Lebar, Palembang.
“Gugatan rekonvensi kita diterima sebagian, yang amar putusannya, yang pokok menyatakan sah dan berharga bukti kepemilikan klien kami PT. Timur Jaya Teladan, dan menyatakan tidak sah dan berkekuatan hukum bukti kepemilikan dari pihak tergugat rekonvensi subjek hukumnya Abdul Ghafur dkk,” jelas Desmon.




