Nusantara Netizen | Labuhanbatu,
Apes, seorang tersangka berinisial AAN (41), warga Dusun Jalan Stadion Desa Tanjung Garbus I, Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, tertangkap tangan setelah melakukan transaksi jual beli Narkoba dengan seorang polisi yang bertugas di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Sabtu (9/9/2022) kemarin.
Penindakan itupun, dibenarkan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, S.IK, melalui Kaurbin Ops Res Narkoba, Iptu Elimawan Sitorus S.H.,M.H, Sabtu (17/9/2022).
“Ya, ada pengedar narkotika jenis Sabu asal Deli Serdang yang sudah kita amankan,” kata Iptu Elimawan.
Diterangkannya, semula diperoleh informasi dari sumber yang layak dipercaya, bahwa ada seorang laki- laki yang mengedarkan sabu di lingkungan HM. Said, Kelurahan Pardamean Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
“Lokasi ini merupakan domisili pelaku, dan setelah dilakukan penindakan, ternyata benar dianya memiliki narkoba sebanyak 4 bungkus plastik seberat 193,92 gram netto,” urai KBO.




