Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial R (dalam pengejaran-red), dengan iming- iming mendapat keuntungan Rp. 5.000.000,- dari hasil penjualan sabu tersebut.
“Dia juga beralasan nekat mengedarkan Narkotika karena untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Sebab, dia sudah memiliki 1 orang anak,” terang Iptu Elimawan.
Atas tindak kejahatan itu, pelaku disangkakan Melanggar pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Dani Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Pelaku dan seluruh barang bukti sudah kita amankan, untuk proses tindaklanjut,” tutupnya.
(Uban_bede)




