Nusantara Netizen | Labura,
Pihak Polsek NA IX-X Polres Labuhanbatu, terus melakukan pembersihan wilayah terhadap tindak kriminal perjudian. Buktinya, DW (45) warga Dusun III Desa Pasang Lela Kec. NA IX-X Kabupaten Labura, ditangkap dengan barang bukti 1 unit HP merk Nokia warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp. 212.000,-
“Ya benar, tersangka DW kita amankan pada Senin 12 September 2022 sekira pukul 15.15 Wib kemarin, saat ini pelaku dan barang buktinya dalam proses tindaklanjut,” ujar Kapolsek NA IX-X, melalui Kanit Reskrim, Iptu Gunawan Sinurat, SH, Kamis (15/9/2022).

Kata dia, hasil penangkapan inipun, berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar ditempat domisili pelaku, yang resah karena sering terjadi perjudian jenis Togel, tepatnya di Dusun III Desa Pasang Lela Kecamatan setempat.
Serta, untuk kejahatan yang menjadi atensi Kapolri inipun, Polsek NA IX-X tidak main- main, dan terus akan melakukan penindakan.
“Kami sangat berharap terus adanya dukungan masyarakat dengan membantu memberikan informasi. Apabila masih ada, segera laporkan, akan kita tangkap,” tegas Kanit.




