Nusantara Netizen | Palembang,
Dilanjutkan, berkas perkara penganiayaan terhadap wanita di SPBU, yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Palembang berinisial SZ, telah masuk ke ranah Kejaksaan.
Hal ini dibenarkan Kasi Intel Kejari Palembang, Fandy Hasibuan, SH, di ruang kerjanya kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).
“Ya, berkas perkaranya telah diserahkan oleh pihak Kepolisian Polrestabes Palembang Ke Kejari, Selasa (13/9/2022) kemarin,” katanya.
Dijelaskan, untuk perkara SZ, Kejari Palembang telah menerima berkas tahap I pada tanggal (7/9/2022) lalu, atas korban yang bernama Juwita Puspita Sari. Untuk kasus ini sendiri kita kenakan pasal 351 ayat 1 dan ayat 4 KUHP.
Akan tetapi, tambahnya, pada berkas perkara dari tahap I ke tahap II sesuai peraturan KUHAP diberikan tenggang waktu selama 14 Hari yaitu 7 hari masa penelitian, dan 7 hari memberikan petunjuk. Dan apabila, Penuntut Umum mengatakan belum lengkap, pihaknya akan mengembalikan berkas tersebut kepada pihak Kepolisian.
Kendati demikian, dalam perkara ini sendiri, untuk saksi yang telah menjalani pemeriksaan ada empat orang, dan terhadap tersangka SZ telah dilakukan penahanan.




