Nusantara Netizen | Palembang,
Tidak terbukti bersalah, dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan bibit karet di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Tahun Anggaran 2011, Tabroni Perdana dan Roni Candara, (Berkas Terpisah) di vonis bebas majelis hakim, saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (12/9/2022)
Pada sidang yang digelar secara virtual, dalam amar putusannya, sidang yang diketuai majelis hakim, Mangapul Manalu SH MH, menjelaskan perbuatan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan bersalah dalam melakukan tidak pidana korupsi dan membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan JPU.
“Memerintahkan supaya untuk membebaskan para terdakwa dari tahanan, memulihkan hak hak para terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya, Serta memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) untuk mengembalikan uang Sebesar Rp 317 juta, yang disita yang diberikan oleh saksi Roni Candara,” ungkap hakim.
Dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI, menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing selama 1 tahun 3 bulan pidana penjara denda Rp 50 juta Subsider 3 bulan




