Sementara itu, JPU Kejari OKI, Fahri SH, saat diwawancara mengatakan, seperti yang telah disampaikan dalam persidangan, JPU akan mengajukan kasasi.
Kemudian, dari Tim kuasa Hukum Roni Candara, Faisal SH, saat ditemui mengatakan, bersyukur atas putusan majelis hakim, yang membebaskan kliennya.
Tapi, kata dia, dalam pertimbangan hakim tadi, saya melihat salah satu azaz frasa in dubio pro reo, diartikan sebagai jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal haruslah diputuskan hal-hal yang menguntungkan terdakwa.
“Disitu kami melihat ada azaz yang muncul disana. Di satu sisi tadi, juga majelis hakim berpendapat bahwa ahli dalam keterangannya dikesampingkan karena tidak bisa memberikan pendapat tentang kerugian negara secara nyata,” ungkap Faisal.
Dilanjutkan Faisal, dirinya akan ke Rutan Kayu Agung untuk berkordinasi dengan rekan penuntut umum Kejaksaan Kejari OKI, untuk segera membebaskan kliennya.
Sementara, dari tim Kuasa Hukum terdakwa Tabroni Perdana, Afriansyah SH mengatakan putusan sudah sesuai dengan instruksi.




