“Jadi pertimbangannya, bahwa majelis hakim tidak menemukan unsur yang menyebabkan kerugian negara, jadi unsur-unsur yang didakwakan oleh JPU tidak terpenuhi. Selanjutnya kami akan koordinasi dulu, dengan tim yang ada, nanti kami akan mempersiapkan apa-apa yang akan disiapkan untuk dibawah kerutan Kayu Agung,” ujar Apriansyah.
(M.Tahan)




