Nusantara Netizen | Asahan,
Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan sedikitnya tiga orang laki laki diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun V, Desa Pulau Bandring Kecamatan Pulau Bandring Kabupaten Asahan.
Ketiga terduga pelaku tersebut, dua diantaranya warga Dsn VI Desa Pulau Bandring Kabupaten Asahan dengan inisial S alias Suel (28) dan SI (57). Sedangkan satu orang diantaranya warga Jalan Veteran Lingk 1 Kel Indra Sakti Kecamatan Tj Balai Selatan Kodya Tj Balai dengan inisial EH (87).
Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj SH SIK MH, mengatakan ketiga pelaku diamankan pada Rabu tanggal 31 Agustus 2022 pukul 18.15 wib, bersama sejumlah barang buktinya, Selasa (6/9/2022).
Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain, 1 bungkus plastik klip Sedang butiran kristal di duga jenis sabu dengan berat (0,87) bruto, 2 unit HP android merek Oppo warna Hitam, 1 bungkus kotak rokok surya, 1 bungkus plastik klip kecil, 1 unit HP merek Samsung lipat warna hitam, 1 buah dompet berwarna coklat, dan Uang tunai sebesar RP. 600.000.




