“Awalnya Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah sering di jadikan tempat transaksi narkoba dan penyalahgunaan narkoba tepatnya di wilayah Dsn V Desa pulau bandring Kec.Pulau Bandring Kab. Asahan,”ujar Kapolres.

Mendapat informasi tersebut Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Asahan yang di pimpin langsung oleh Kanit Idik II Ipda Wanter Simanungkalit langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan 2 orang laki laki dari belakang rumah.
“Ketika dilakukan penggeledahan di temukan 1 kotak rokok surya yang berisikan butiran kristal di duga jenis sabu dan 1 bungkus plastik klip kosong di sebelah kiri kantong celana SI dan pelaku SI mengaku memperoleh barang tersebut dari saudara S alias Suel yang ikut kita aman dilokasi, “ucapnya.
Kepada petugas, pelaku S alias Suel mengakui barang sabu tersebut di peroleh dari saudara EH yang kemudian saudara EH dilakukan pengejaran.
“Pelaku EH berhasil diamankan dari kediaman rumahnya di Tanjung Balai. Saat ini ketiga pelaku telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di kantor Satres Narkoba Polres Asahan,” pungkasnya.




