Nusantara Netizen – Palembang
Sidang kasus dugaan korupsi Bawaslu Muratara menghadirkan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel yaitu Popy Rachmad Daulay dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, kasus dugaan korupsi pada BAWASLU tersebut menjerat delapan terdakwa mulai dari ketua sampai Komisioner BAWASLU Muratara, yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp.2,5 milyar lebih tahun anggaran 2019-2020, Kamis (25/8/2022).
Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan serta dihadiri oleh tim JPU Kejari Lubuk Linggau dan menghadirkan delapan terdakwa secara virtual langsung dari Lapas Lubuk Linggau.
Dalam keterangannya dalam persidangan mengatakan, menurutnya peran terdakwa Indri tidak menjalankan fungsinya sebagai bendahara dan semua anggaran diserahkan kepada terdakwa Tirta, dari semua terkait anggaran Indri harus bertanggung jawab,
“Uang Rp 2,5 milyar harus menjadi tanggungjawab terdakwa Munawir, Tirta, Aceng selaku Komisioner walaupun tidak menerima aliran dana terdakwa harus bertanggung jawab jikalau bekerja tidak sesuai tupoksinya apalagi jika memang terbukti menerima aliran dana tersebut,” ujar Popy dihadapan Majelis Hakim.




