Sementara itu Kasipidsus Kejari Lubuk Linggau yaitu Yuriza Antoni SH MH mengatakan, dalam keterangannya untuk kerugian negara sebesar Rp.2,5 milyar lebih dari delapan terdakwa yang baru mengembalikan uang kerugian negara adalah terdakwa Siti Zuhro sebesar Rp. 110 juta.
“Diduga Ketua BAWASLU Sumsel menerima aliran dana sebesar Rp 200 juta, dalam perkara ini terkait alat bukti ada lima terkait untuk menaikkan suatu perkara minimal ada dua alat bukti, kalau ada bukti lain akan kita proses tidak ada yang ditutup-tutupi dan akan kita proses,” ujar Yuriza, Jum’at (26/8/2022). (M.Tahan)




