Nusantara Netizen – Rantauprapat
Diduga bandar sabu-sabu, seorang petani berinisial DSS (46) alias Dani warga Desa Hutagodang, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan ditangkap polisi dirumah kontrakan yang terletak di Dusun Aman Makmur, Desa Hajoran, Kecamatan Sei Kanan, Senin (22/8/2022) sekira pukul 10.30 WIB
Dasar penangkapan, Surat Perintah Tugas Nomor : SPT/87/VIII/2022/Reskrim dan Laporan Polisi Nomor : LP/A/87/2022/SEI KANAN/POLRES LABBATU.
“Benar lae tadi kami menangkap diduga bandar sabu-sabu”, Ujar Kapolsek Sei Kanan AKP Herry Sugiarto melalui Kanit Reskrim Ipda Francis Saragi kepada wartawan via WhatsApp.
Kata Ipda Francis Saragi, kronologis penangkapan bermula hari Senin (22/8/2022) sekitar pukul 10.00 WIB, unit Reskrim memdapat info bahwa Bandar sabu-sabu terbesar di Huta Godang, Kecamatan Sei Kanan yang meresahkan masyarakat sedang berada di rumah kontrakan terletak di Dusun Aman Makmur, Desa Hajoran, Kecamatan Sei Kanan.
Selanjutnya, Ipda Francis Saragi bersama tim Unit Reskrim Sei Kanan meluncur ke TKP dan melakukan penggerebekan dengan masuk kedalam rumah tersebut. Setelah masuk kedalam rumah tersebut tim melihat ada 3 org laki laki dirumah tersebut bernama Dani, Lukmam dan Naek.




