Sebelumnya barang bukti sabu-sabu tersebut dilakukan penimbangan di Toko Mas H. Hakim Siregar Langgapayung dan hasil total sabu-sabu yang diamankan tim seberat 30.19 gram bruto.
Saat di interogasi petugas, Dani mengaku sebagai pemilik sabu-sabu tersebut yang diperolehnya dari Arpin Munthe (sedang dilakukan pengejaran). Dani juga mengaku sudah setahun mengedarkan Narkotika sabu-sabu di Hutagodang dan ianya sudah menyadari masyarakat membencinya karena praktik jual beli Narkotika.
Kemudian Lukman dan Naek datang kerumahnya untuk menemaninya dan meminjam uang. Akhirnya Dani pun menyesali perbuatannya. (Uban)




