Tim menemukan dibalik pintu dapur ada 1 buah plastik, lalu tim mengambil plastik tersebut dan didalamnya ada 4 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu. Ketika petugas menanyakan kepemilikan barang tersebut, Dani pun mengakui bahwa barang tersebut miliknya.
Kemudian tim menghubungi kepala Desa/Dusun/Perangkat Desa Hajoran untuk datang ke TKP, agar dilakukan penggeledahan didalam rumah tersebut. Namun pejabat Desa berhalangan dan tim memanggil warga sekitar untuk menyaksikan tindakan kepolisian.
Dari dalam rumah ditemukan botol obat putih yang didalamnya 1 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dan pipet berupa sekop dan kaca pirex.
Lalu tim bergerak ke Hutagodang tepatnya kerumah tempat tinggal Dani dan kembali melakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa bungkus plastik klip besar untuk plastik sabu-sabu apabila dijual ke orang lain.
Selanjutnya tim membawa barang bukti berupa 1 bungkus platik besar berisi narkotika jenis sabu-sabu, 2 bungkus plastik sedang berisi narkotika jenis sabu-sabu, 2 bungkus plastik sedang berisi sabu, 1 buah kaca pirex, 1 buah pipet modifikasi secop sendok sabu-sabu, 1 buah pisau kater, 1 buah gunting, 1 buah HP android merek Vivo 085240214380, 1 buah HP Nokia 082197927565, 4 ball plastik klip dan 3 bungkus plastik klip serta pelaku ke Polsek Sei Kanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.




