Nusantara Netizen – Ogan Ilir
Ogan ilir – Maraknya Penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang berada di Jalan Lintas Timur Prabumulih Palembang di desa Rambutan Kec.indralaya Kab.Ogan Ilir merupakan tindak pidana, pasalnya perilaku tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara, terutama untuk hak para pengguna BBM bersubsidi seperti angkot, nelayan dan masyarakat lainnya. Oleh karena itu kami mendukung sepenuhnya upaya kepolisian dalam memberantas oknum pemain mafia BBM bersubsidi.
Perlu diketahui setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, yaitu melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar
Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar bersubsidi di wilayah Oi makin marak dan perlu ditindak tegas. Diperkirakan puluhan ton BBM jenis solar dan Bensin bersubsidi dari Pertamina diduga diselewengkan ke industri pengepul lainya.




