Bahkan Pemerintah memberikan sanksi hukuman bagi penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terancam pidana 6 tahun penjara dan denda maksima l Rp60 miliar. Peraturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 55 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Migas Tahun 2001 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. (Rhm)
Klarifikasi Polres Labuhanbatu Terkait Dugaan Kesalah Pahaman Salah Satu Awak Media Online Dengan Oknum, Permasalahan Telah Diselesaikan secara Damai
Nusnet.com,Rantauprapat-Menanggapi pemberitaan di media online mengenai dugaan salah paham terhadap wartawan oleh oknum anggota Polres Labuhanbatu, pihak Polres Labuhanbatu memberikan...
Read more




