Bahkan Pemerintah memberikan sanksi hukuman bagi penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terancam pidana 6 tahun penjara dan denda maksima l Rp60 miliar. Peraturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 55 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Migas Tahun 2001 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. (Rhm)
Kapolres Labuhanbatu Pimpin Langsung Operasi Sarang Narkoba, Dua Pria Diamankan Bersama 20,36 Gram Sabu
Rantauprapat. Dalam rangka mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, Polres Labuhanbatu melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD)...
Read more




