Nusantara Netizen – Langsa
Hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekira pukul 18.45 Wib s.d pukul 21.00 Wib, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan pengungkapan terhadap 2 (dua) orang yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Pengungkapan penangkapan terhadap 2 pengedar sabu tersebut di utarakan oleh Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH.SIK.MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Shandy Saputra,SH
Dalam keterangannya Iptu Shandy Saputra menjelaskan bahwa Berdasarkan pengungkapan dari kasus Sabu sebelumnya atas nama R Bin B, kemudian anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang telah menjual Sabu tersebut atas nama A I Bin M.Y.(33)
Tersangka (Tsk) ditangkap di depan rumahnya di Gampong Seulalah Kecamatan Langsa Lama sekira pukul 18.45 Wib, saat dilakukan pemeriksaan pada dirinya ditemukan Barang-bukti, berupa Narkotika jenis Sabu, yang ditemukan di bawah topi, dan Tsk mengakui bahwa barang itu ada miliknya.




