Kemudian Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan pengembangan dan sekira pukul 21.00 Wib tepatnya di pinggir jalan Gampong Blang Kecamatan Langsa Kota berhasil diamankan seorang laki-laki atas nama B Als B Bin S(43) yang diduga berperan sebagai penjual Sabu tersebut kepada A I Bin M.Y AN (33)
Saat dilakukan pemeriksaan pada dirinya ditemukan Barang-bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Samsung warna biru, selanjutnya kedua orang Tsk dan BB kini telah diamankan di Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang disita oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa
adalah
- 3 (tiga) paket Sabu dengan berat keseluruhan 5,31 (lima koma tiga puluh satu) Gram.
- 1 (satu) topi warna hitam.
- 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam.
- 1 (satu) unit HP merk Samsung warna biru.
- 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Scoopy warna grey, No Pol BL 4399 FAE.
Demikian pungkas Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Shandy Saputra,SH.
(Wartawan Wiwin Hendra)




