Nusantara Netizen – Palembang
Perkara gugatan yang dilakukan Hotman (50) atas pemecatan yang dilakukan oleh PT Sampoerna Agro perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa yang berada di wilayah Kabupaten OKI, bergulir kembali di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak tergugat, Senin (8/8/22).
Persidangan di Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Palembang sidang diketuai oleh Majelis Hakim Heriyanto SH MH didampingi Surachmat SH MH, serta dihadiri oleh kedua belah pihak yang hadir langsung dimuka persidangan.
Saat kami mencoba konfirmasi terkait agenda persidangan terkait keterangan jawaban pihak tergugat perusahaan PT Sampoerna Agro, selepas persidangan, tergugat tidak mau memberikan tanggapan terkait gugatan tersebut dan menyarankan untuk langsung hubungi pihak humas perusahaan saja.
Sementara itu saat kami konfirmasi Hotman, merupakan eks karyawan bagian operator penndalian limbah perusahaan perkebunan sawit mengatakan, bahwa ia menuntut keadilan atas PHK yang dialaminya setelah bekerja selama 14 tahun 6 bulan.




