“Pemecatan saya dikarenakan pihak perusahaan menuduh saya sebagai provokator saat Demo mogok kerja kami kemarin, karena ada kejangggalan yang tidak masuk akal, seperti masalah permainan uang di pabrik, tapi bukannya disambut malah dibubarkan. Mogok kerja ini atas kemauan bersama, dan ditandatangani semua karyawan tapi masalahnya saya diangggap provokator dan saya di PHK,” ujar Hotman.
Untuk yang ikut demo mogok kerja kemarin sekitar 150 orang karyawan, tuntutannya agar maneger dan oknum mandor itu dirotasi atas sejumlah kesalahan.
“Mereka yang kemarin ikut demo mogok kerja, ya masih tetap bekerja sampai sekarang, cuma saya sendiri yang jadi korban saya, karena pihak perusahaan menganggap saya yang jadi provokator, dari pihak Disnaker OKI tidak bisa memutuskan dan dibawa ke Disnaker Provinsi Sumsel kemudian naik ke persidangan PHI gugatan saya ini,” urainya.
Advokat MP Nasution SH kuasa hukum penggugat Hotman mengatakan, pada persidangan majelis hakim meminta berkas-berkas dari tergugat perusahaan sawit.




