Hotman menurut Fajar, mengajukan pesangon sebesar Rp 600 juta turun ke Rp 390 juta, menurutnya itu diluar peraturan yang berlaku. Dan ada anjuran dari Disnaker Provinsi Sumsel, apabila tidak setuju, maka harus mengajukan gugatan, sesuai anjuran ketenaga kerjaan.
“Yang jelas kita dari PT ,Sampoerna Agro tetap mengikuti peraturan yang berlaku dari pemerintah, kita tidak mau keluar dari koridor itu ya,” tanggapnya.
Perihal penggugat Hotman ini di PHK, ada like and dislike karena demo mogok kerja ditegaskan Fajar, untuk PHK ini prosesnya sudah panjang, bukan sekali dua kali, hingga terjadi miskomunikasi. “Sebenarnya lebih pada membuat ketidak nyamanan diperusahaan, menghasut tenaga kerja lain, sampai mogok kerja dan ada pelanggaran lainnya juga,” cetus Fajar.(M. Tahan)




