“Setelah itu meminta jawaban dan belum siap, berkas-berkas tergugat perusahaan sawit. Pihak tergugat diminta berkas terkait dengan PHK, akte perusahaan segala macam,” kata Nasution.
Dalam tuntutannya Hotman sendiri menuntut hak-hak yang sebagaimana diatur undang-undang. Karena telah bekerja selama 14 tahun 6 bulan, dengan total tuntutan pesangon penggugat Rp 147 juta, mencakup keseluruhan dari pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang belum diterimanya.
Sebelumnya, pihak PT Sampoerna Agro yakni Fajar sebagai humas perusahaan perkebunan sawit ini, saat dikonfirmasi mengatakan, terhadap gugatan Hotman di persidangan untuk hak upah pesangon yang belum dibayarkan, menurut Fajar, pesangon belum diberikan sebenarnya, pesangon mau diberikan tapi saudara Hotman itu tidak terima yang sesuai peraturan yang berlaku.
“Pak Hotman melakukan gugatan, namun sebelumnya sudah ada anjuran dari Disnaker Kabupaten OKI untuk pesangonnya, tapi masih tidak menerima. Jadi otomatis kita tunggu dulu seperti apa keputusan persidangannya,” ujarnya.




