Nusantara Netizen – Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui PA Kasi Humas IPTU Agus E dalam pers rilisnya telah mengamankan dua orang yang berprofesi sebagai nelayan yang diduga telah melakukan tindak pindana penyalah gunaan narkotika jenis sabu
Dua orang yang berprofesi sebagai Nelayan itu berinisial AS (37) ,Warga Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah Labuhanbatu dan JI (46), Warga Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah.
Keduanya diamankan oleh Tim Gabungan Polres Labuhanbatu karena dengan sengaja memiliki narkotika jenis Sabu dengan Berat Bruto 25 Kg.
Adapun kronologisnya diawali dengan informasi yang beredar di masyarakat adanya tas berisi narkotika yang ditemukan nelayan di Perairan Sungai Barumun Tanjung Lumba Lumba Pantai Timur Pulau Sumatera, pada tgl 22 Juli 2022.terangnya.
Lebih lanjut Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui PA Kasi Humas IPTU Agus E, segera melakukan tindak lanjut penyelidikan narkotika sabu di Wilayah Polsek Panai Tengah.




