selanjutnya Personil Polsek Panai Tengah melakukan penyelidikan dengan cara mewawancarai nelayan yang menemukan 20 bungkus sabu dan menyewakan Boat dua unit tersebut.
Berbekal informasi yang diberikan oleh nelayan tersebut
Sejak tgl 23 Juli 2022 Hingga tgl 31 Juli 2022 Tim Gabungan Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kasat AKP Martualesi Sitepu,Kanit I IPTU Eko Sanjaya,Kanit II IPDA Sujiwo Satrio dengan Tim Ditres Narkoba Polda Sumut yang dipimpin Kanit II Subdit II AKP Abdi Harahap melakukan penyelidikan secara intensif dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AS (37), Warga Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah Labuhanbatu dan JI (46), Warga Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah.
Dari pengembangan ke dua tersangka ini akhirnya dapat disita lagi 4 Bungkus Narkotika Sabu yang telah disimpan di plastik asali hitam berat 3.603,34 Gram, Dan kedua tersangka mengakui perbuatannya sengaja mencari tas berisi sabu setelah mendapat informasi dari kawan kawannya yang berprofesi sebagi nelayan lalu setelah berhasil menjaring,menyimpan dan menyisihkan dan dengan tujuan untuk dijual nantinya sebagai modal buat usaha




