Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
Terhadap kedua tersangka masih dilakukan terus pengembangan Tim Gabungan Ditres Narkoba Dengan Polres Labuhanbatu, seperti disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu didampingi KBO IPTU Elimawan Sitorus,Kanit I IPTU Eko Sanjaya,Kanit II IPDA Sujiwo Satrio,Kaurmintu IPDA CH.Suhartono,Dengan berhasilnya disita 25 Kg lebih berat bruto sabu telah menyelamatkan anak bangsa 2,5 juta jiwa dari kecanduan narkotika jika diasumsikan 1 gram dipergunakan oleh 10 Orang,
Adapun barang bukti yang disita dari kedua tersangka yaitu Satu Tas Besar Warna Biru berisi 20 Bungkus Sabu berat 19.255,4 Netto,1 Plastik berisi 4 Bungkus Narkotika sabu berat 3.603,34 Gram Netto,Satu plastik klip berisi sabu 2,5 Gram Netto dan Satu Unit Sampan kayu bermesin dompeng 6 PK,satu gulung jaring ikan adalah alat yang dipergunakan kedua tersangka (Uban)




