Nusantara Netizen – Labuhanbatu Selatan
2 pencuri 13 unit handphone ditangkap polisi, adapun keduanya yaitu I alias Rotek (24), warga Lingkungan Kampung Bedagai dan DP (20), warga Jalan Bilal, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dasar penangkapan LP / B / 109 / VII / 2022 / POLSEKTA KOTAPINANG / POLRES LAB BATU / POLDASU, tanggal 07 Juli 2022
dengan korban Tasroni (28), warga Lingkungan Kampung Bedagai, Kecamatan Kotapinang.
“Benar dini hari tadi, kami menangkap dua pelaku pencuri handphone”, Ujar Kapolsekta Kotapinang Kompol Bambang G Hutabarat melalui Panit I Reskrim Ipda J. Mahulae kepada wartawan.
Kata Ipda J. Mahulae, kronologis kejadian bermula hari Senin (4/7/2022) sekira pukul 04.30 WIB, telah terjadi peristiwa tindak pidana pencurian.
Diketahui berawal dari saksi Nisa dan Aldi datang kerumah lelapor untuk mencuci piring, kemudian saksi Aldi membuka pintu depan rumah pelapor, lalu kedua saksi masuk kedalam rumah pelapor.
Saksi melihat beberapa handpone yang biasanya dipajang didalam steling sudah tidak ada lagi dan saksi juga melihat bagian pintu dapur rumah sudah terbuka, melihat keadaan itu kedua saksi segera membangunkan pelapor untuk memberitahukan keadaan tersebut.




