Selanjutnya, korban dan kedua saksi melakukan pencarian namun tak dapat ditemukan, korban menjelaskan handpone miliknya yang di simpan didalam steling sebanyak 13 unit sudah tidak ada, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 18.000.000 dan korban merasa tidak senang, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Kotapinang.
Lalu, lanjut Ipda J. Mahulae berdasarkan laporan korban, Unit Opsnal Polsekta Kotapinang mencari informasi terhadap keberadaan pelaku. Pada hari Rabu (27/7/2022) sekira pkl 23.50 WIB, Unit Opsnal Reskrim Polsekta Kotapinang mendapatkan Informasi tentang keberadaan tersangka Rotek sedang berada didalam rumahnya.
Atas Informasi tersebut Panit I Reskrim Ipda J. Mahulae bersama angota menuju lokasi rumah tersangka Rotek dilokasi, petugas tidak dapat masuk kedalam rumah dikarnakan penghuninya tidak mau membuka pintu.
Namun petugas bersama kepling melihat pintu bagian belakang tidak terkunci pada saat hendak membuka pintu tersebut, Ibu kandung pelaku langsung keluar dan marah-marah serta mengancam petugas dengan sebilah parang.




