Akan tetapi dapat ditenangkan sehingga petugas dapat melakukan pengecekan kedalam rumah dan petugas menemukan tersangka sedang bersembunyi didalam lemari dan dilakukan penangkapan terhadapnya dan dibawa ke Polsekta Kotapinang.
Lalu, hari Kamis (28/7/2022) sekira pkl 01.30 WIB, tersangka I alias Rotek menerangkan dalam melakukan tindak pidana pencurian tersebut tersangka melakukannya bersama rekannya bernama DP.
Kemmudian, petugas Langsung menuju lokasi tempat tinggal DP, dilokasi petugas bersama kepling membangunkan penguni rumah dan kemudian orang tua tersangka menbuka pintu rumahnya.
Usai mendapatkan penjelasan petugas, orangtua DP menyerahkan anaknya kepada petugas dan selanjutnya tersangka DP diamankan dan dibawa ke Polsekta Kotapinag guna Penyelidikan lebih lanjut.(Uban)




