Nusantara Netizen – Banda Aceh
Dewan pengurus pusat (DPP) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), menyoroti tren vonis ringan hingga bebas pelaku koruptor yang terjadi di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipidkor) Banda Aceh di Provinsi Aceh.
Presiden LIRA Andi Syafrani, SHI., MCCL, didampingi Dewan Pengurus Daerah (DPD) LIRA Aceh Tenggara Muhammad Saleh Selian,dijakarta mengatakan, berdasarkan pengamatan mereka tren ini sangat dominan terjadi rasio 2022. Demikian pihaknya meminta Mahkamah Agung untuk mengevaluasi para hakim didaerah.
” Mahkamah agung (MA) harus mencermati tren hukuman ringan kepada pelaku korupsi. Dan perlu untuk mengidentifikasi hakim-hakim yang kerap melakukan hal tersebut,” Kata Presiden LIRA Andi Syafrani, SHI., MCCL, kepada Awak Media , Selasa (26/7).
Berdasarkan pengamatan pihaknya, sejumlah terdakwa Tipidkor yang di Vonis bebas seperti dua terdakwa korupsi pembangunan jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar dengan nilai Rp13,3 miliar. Vonis dibacakan majelis hakim Deni Syahputra.




