Namun yang lebih parah terhadap tren ini dapat melukai rasa keadilan ditengah – tengah masyarakat, terutama terhadap kepemimpinan Mahkamah Agung dibawah Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. yang begitu gencar melakukan pemberantasan korupsi namun Ironis kenapa pihak hakim Tipidkor Aceh dengan Gamblang memvonis bebas dan memvonis ringan kasus korupsi .
“Tidak hanya Mahkamah Agung, kita Juga menilai Komisi Yudisial Perlu turun ke Aceh, untuk mengevaluasi para hakim yang menanganani perkara korupsi di Provinsi Aceh,” pungkasnya.
(Mr.P/Wiwin H)




