Begitu juga pembacaan vonis bebas empat terdakwa dugaan korupsi pengadaan sapi pada Dinas Peternakan Provinsi Aceh dengan nilai Rp 3,4 miliar, vonis dibacakan majelis hakim Nani Sukmawati.
” Adapun kasus mendapat Vonis ringan kasus Pembangunan Gedung Mobil, Terminal Nagan Raya, dimana majelis hakim memutuskan 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurangan,” katanya lagi.
Padahal jaksa penuntut umum (JPU) saat itu menuntut mantan Kepala perhubungan daerah itu mencapai 7,6 tahun penjara denda Rp 500 juta subsidar 1 tahun kurungan dan uang pengganti Rp 1,5 miliar.
” Selain tiga kasus yang kita sebutkan diatas, juga masih ada beberapa kasus lain yang mendapat Vonis ringan hingga bebas baik itu terjadi dikabupaten maupun kota di Provinsi Aceh, dan sangat wajar wajar publik bertanya – tanya apa sebenarnya yang terjadi dilingkungan pengadilan Tipidkor Banda Aceh,” terangnya.
Merebaknya tren itu menjadi bias bagi aparat penegak hukum, terlebih para anggotanya
Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., M.H. selaku kepala kejaksaan agung Republik Indonesia, dimana seakan
tidak profesional melakukan penanganan kasus korupsi.




