Nusantara Netizen – Palembang
Dicky (43) selaku pelapor dan merupakan warga Citra Grand City (CGC), RT 09/20, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang didamping oleh tim Kuasa hukumnya Rijen Kadin Hasibuan SH serta MP Nasution SH menyampaikan keberatan, atas penghentian penyelidikan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan, atas gelar perkara di Direskrimum Polda Sumsel, Senin (25/7/2022)
Saat diwawancarai Advokat Rijen Kadin Hasibuan SH didampingi MP Nasution mengatakan, untuk kejadian sendiri pada tanggal 11 februari 2022 yang lalu klien kami Dicky (43) melaporkan perkara dugaan pencurian ke Polda Sumsel, terkait kasus pencurian dan pemberatan pasal 363 yang dilakukan oleh Management Citra Grand City (CGC), terkait laporan klien kami menilai, pihak Direskrimum Polda Sumsel, mengeluarkan SP2HP tentang Penghentian penyelidikan, menurut kami terkait dengan SP2HP yang diterbikan oleh Direskrimum Polda Sumsel kami selaku kuasa hukum sangat keberatan Atas perhentian perkara klien kami.




