Sementara itu AKBP Widson SE selaku Kasubdit 1 Unit 3 Kamneg Direskrimum Polda Sumsel saat dikonfirmasi pada Senin (25/7/22) pukul 13.31 WIB beberapa kali dihubungi nomornya aktif namun belum ada jawaban, senada saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, perihal gelar perkara pada Senin (25/722) pagi sekitar pukul 09.00 WIB, dugaan perkara pencurian dengan pemberatan, bahwa menurut pelapor dan kuasa hukumnya dihentikan penyelidikannya, karena unsurnya tidak terpenuhi, nomornya juga aktif tapi belum ada jawaban. (M. Tahan)
Utamakan Pelayanan Masyarakat, Kantah Labuhanbatu Dorong Koordinasi yang Efektif dan Transparan
Labuhanbatu - Jajaran Kantor Pertanahan (Kantah) Labuhanbatu berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat sinergi dan komunikasi dengan berbagai pihak....
Read more




