Terkait masalah pengambilan barang-barang yang dilakukan oleh Management CGC sama sekali tidak ada hak untuk melakukan penyitaan barang barang klien kami tersebut, karena ada instansi-instansi tertentu yang dapat melakukan penyitaan barang barang tersebut.
“Untuk barang klien kami yang diambil oleh management CGC diantaranya yaitu sebanyak
1.529 galon air mineral, Elpiji sebanyak 15 tabung, 3 tabung elpiji kosong, 6 tabung elpiji 5.5 kg, Etalase UK 1,5 meter, Terpal 1 buah, Keramik 3 dus dan Oli mesin mobil 2 drum, jadi dengan adanya penyitaasn barang tersebut total kerugian yang dialami oleh klain kami mencapai sebesar Rp 695 juta itu belum termasuk kerugian in materil yang dialami oleh klien kami, hingga sampai saat ini barang klien kami belum di kembalikan dan belum ada etikat baik dari pihak yang mengambil barang klien kami,” papar Rijen.
Setelah kita gelar Perkara pihak Direskrimum Polda Sumsel masih tetap dengan pendiriannya, Kami selaku tim kuasa hukum pelapor, akan menempuh jalur hukum lain, yaitu baik dalam bentuk Prapradilan, Surat, dan Lainnya, bahkan kita juga sudah mendaftarkan gugatan Ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan Mediasi bahkan kita juga akan memasuki persidangan pertama pada Rabu 27/7/2022) ini.




