“Karena menurut kami unsur-unsur yang disampaikan oleh Direskrimum Polda Sumsel, yang mengatakan tidak ada unsur pencurian, karena kalau kita lihat bukti dan fakta sampai saat ini barang barang Yang diambil oleh pihak pihak terkait belum dikembalikan, menurut hemat kami adalah itu sudah termasuk unsur unsur pencurian dan Pemberatan pasal 363,” jelasnya.
Pihak polda sumsel Mengeluarkan SP2HP, pada tanggal 30 Mei 2022, setelah kita melayangkan surat, Atas keberatan SP2HP ini, kita selaku kuasa hukum dipanggil oleh pihak Direskrimum Polda Sumsel untuk melanjutkan gelar perkara pada hari ini Senin 25 Juli 2022 dan terkait hasil gelar perkara ini pada intinya apa yang disampaikan oleh pihak Direskrimum Polda Sumsel mereka sudah melakukan sesuai dengan SOP mereka sendiri, namun dalam hal ini kami sangat keberatan.
“Dalam kasus ini kami juga sudah mengajukan Ahli dari Sekolah Tinggi Ilmu Sumpah Pemuda yaitu Dr. H Yuli Asmara tri putra SH MH dan menurutnya ini jelas termasuk Pencurian, sesuai dengan laporan klain kita”Ucapnya




