Nusantara Netizen – Pekanbaru
Pelaksanaan kegiatan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau terkait kegiatan tahun 2021 yang bersumber dari APBD Riau dan APBN dikatakan Kepala Disnakertrans, Imron Rosyadi telah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kemnakertrans dan Inspektorat Provinsi Riau.
” Saya sudah klarifikasi ke Bu Eva selaku Kabid, bahwa semua kegiatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang ada, dan kegiatan APBN tersebut sudah diperiksa oleh inspektorat jenderal Kemnaker Pusat,” kata Kadisnakertrans Provinsi Riau, Dr Imron Rosyadi kepada Persadariau, Kamis (21/7/2022) malam WIB.
” Begitu juga APBD sudah diperbaiki juga oleh inspektorat provinsi Riau dan BPK RI perwakilan Riau,” lanjutnya menjelaskan.
Tim awak media mendapati bahwa Disnaker Riau mendapat kucuran dana dekonsentrasi sebesar tiga milyar rupiah pada 2021 dari APBN dan dana kegiatan dari APBD Riau dengan Nomor DPA: DPA/A 1/2.07.3.32.0.00.01.0000/001/2021 senilai Rp. 739.576.971 dan Rp. 970.867.650.
Eva Ismail S.Sos., M.Si yang pada saat itu sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) ketika dikonfirmasi menjawab tidak tahu dan terkesan menjual nama organisasi pers.




