Nusantara Netizen – Aceh Tamiang
Panitia Pengadaan Tanah Jalan Tol Binjai-Langsa, Aceh dalam waktu dekat akan melakukan ganti rugi lahan warga yang terkena pembangunan jalan tol ruas Binjai-Langsa di delapan kampung dan lima HGU di Kecamatan Kejuruan Muda.
Bupati Aceh Tamiang, Mursil, SH, M.Kn, melalui Asisten Pemerintahan, Syahri, Kamis (14/7/2022) mengatakan, pembebasan lahan pembangunan jalan tol di Kecamatan Kejuruan Muda merupakan proses pembebasan lahan terakhir yang dilakukan Panitia Pengadaan Tanah Jalan Tol Binjai-Langsa di Aceh Tamiang.
Adapun delapan kampung di Kecamatan Kejuruan Muda tersebut, Kampung Semadam, Kampung Suka Makmur, Kampung Kebun Sungai Liput, Simpang Kanan, Tanjung Genteng, Tanjung Mancang, Bukit Rata, dan Kampung Pangkalan.
Secara keseluruhan luas lahan milik masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang yang terkena jalur pembangunan ruas Tol Binjai-Langsa sebanyak 780 bidang tanah atau seluas 403,50 hektare berada di 19 kampung dalam empat kecamatan, yakni, Kecamatan Kejuruan Muda, Sekerak, Karang Baru, dan Manyak Payed.




