403,50 hektare luas lahan tersebut terdiri dari lahan milik masyarakat, lahan HGU perusahaan swasta dan BUMN. HGU tersebut PT Srikwala, PT Seumadam, PT Socfindo, PTPN I, PT PD Pati Sari, dan PT Dharma Agung.
Kecamatan Sekerak lima kampung, yakni, Pantai Perlak, Sekerak Kiri, Sekerak Kanan, Bandar Mahligai, dan Kebun Batang Ara. Kecamatan Karang Baru tiga kampung, yakni, Menanggini, Kebun Afdeling Seleleh, dan Paya Tampah dan Kecamatan Manyak Payed tiga kampung, yakni Paya Baru, Bandung Jaya dan Krueng Sekajang.
“Untuk pembebasan lahan dan gantu rugi lahan warga tersebut sudah dilakukan di Kecamatan Manyak Payed, Sekrak dan Karang Baru sudah dilakukan,” ujar Syahri.
Tinggal di Kecamatan Kejuruan Muda yang belum dilakukan ganti rugi, setelah musyawarah dengan warga dan tidak ada sanggahan lagi, dalam waktu dekat Panitia Pengadaan Tanah Jalan Tol Binjai-Langsa akan membayar ganti rugi tersebut.
“Pemkab Aceh Tamiang mengharapkan dukungan masyarakat untuk percepatan proses ganti rugi pembangunan jalan tol di Kecamatan Kejuruan Muda,” demikian tutup Syahri. (Wartawan Wiwin Hendra)




