Nusantara Netizen – Singkawang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar rapat koordinasi (Rakor) daftar pemilih berkelanjutan (DPB) triwulan II pada periode Juni 2022, di aula KPU Kota Singkawang, Kamis (30/06/2022).
Rakor sekaligus forum koordinasi pemutakhiran data pemilih (Forkomutarlih) berkelanjutan, dan sosialisasi aplikasi mobile Lindungi Hakmu, dibuka oleh Ketua KPU Kota Singkawang, Riko, dan dihadiri oleh empat anggota KPU lainnya.
Dalam rakor, sebanyak 609 data pemilih yang dimutakhirkan oleh KPU Kota Singkawang, dan masuk dalam daftar rekapitulasi. Jumlah tersebut terdiri dari kategori potensi pemilih baru dan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).
“Sebanyak 16 pemilih kategori potensi pemilih baru yakni sebagai pemilih pemula, dan sebanyak 593 kategori pemilih TMS,” kata Anggota KPU Kota Singkawang yang membidangi data pemilih, Umar Faruq.
Data pemilih bahan pemutakhiran bersumber di antaranya tanggapan dari masyarakat dan multipihak. Masukan data tersebut kemudian disandingkan dengan daftar pemilih tetap (DPT) atau daftar pemilih terakhir Pemilu/pemilihan.




