“Data bahan pemutakhiran ini dicermati dan diverifikasi sebelum disusun dalam rekapitulasi. Selanjutnya, daftar pemilih hasil PDPB ini diumumkan untuk diketahui publik,” kata Umar.
Pada periode Juni 2022, pemilih hasil PDPB sejumlah 164.015 pemilih. Periode sebelumnya, daftar pemilih hasil pemutakhiran sejumlah 164.592 pemilih. Dan untuk DPT Kota Singkawang jumlahnya 160.753 pemilih.
Pada rakor, KPU Kota Singkawang menerima masukan data untuk dimutakhirkan. Dari Bawaslu sebanyak 153 orang dan Pengadilan Agama sejumlah 47 orang.
Umar menjelaskan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) adalah kegiatan untuk memperbarui data pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu/pemilihan terakhir, yang disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional.
Penyelenggaraan PDPB berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 20 huruf l, KPU kabupaten/kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan.
Di samping itu, KPU memedomani Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Di mana hasil pemutakhiran ini digunakan untuk penyusunan DPT Pemilu dan/atau pemilihan berikutnya.




