Nusantara Netizen – Palembang
Artagon Julianda SH sebagai ahli waris pemilik tanah sekaligus pelapor, akhirnya angkat bicara dan melaporkan, terkait dugaan pembuatan dan pemalsuan surat tanah yang berada diwilayah Tanjung Barangan Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I Palembang dengan luas 28 hektar terhadap Zainal Abidin bin H Awaludin, Senin (28/6/2022).
Artagon sendiri telah resmi, melaporkan Zainal Abidin bin H Awaludin di Polda Sumsel pada 27 Agustus 2013 lalu, dengan nomor STTPL/K-553/IX/2013/SPKT Polda Sumsel. Dimana perkaranya telah berjalan, dengan proses pemeriksaan saksi-saksi, kemudian pada 19 Maret 2015, Zainal Abidin diperiksa sebagai tersangka, terkait membuat dan menggunakan surat tanah palsu.
“Pemeriksaan berlanjut ke pihak kejaksaan Kejati Sumsel sampai dinyatakan P19, terkait dugaan perkara pencurian dan pemalsuan surat tersangka Zainal Abidin bin H Awaludin dengan Pasal 363 KUHP dan 266 KUHP di bulan Maret tahun 2015,” tegas Artagon
Zainal Abidin ini membuat surat palsu di atas tanah kami yang berada daerah Tanjung Barangan, tepatnya Jalan Tanjung Barangan, RT 05, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.




