“Luas tanah yang dipalsukan dan dibuat peta oleh tersangka Zainal Abidin seluas 28 hektar. Surat dipalsukan itu diterbitkan 2 September 1991,” jelasnya.
“Legalitas surat-surat kita jelas, surat jual beli tahun 1982, alas hak 23 Maret 1954 ditambah peta dari BPN 1983/1984 kalau saat ini jadi markah induk, Zainal Abidin masih berupaya tetap menduduki sebagian tanah disini, totalnya seluas 28 hektar sementara tanah punya kita seluas 225 hektar, harapan kita sebagai ahli waris dan sebagai pemilik tanah, supaya Zainal Abidin ditindak sesuai hukum dan perbuatannya,” tegas Artagon.
Artagon mengatakan bahwa Zainal Abidin ini, awalnya bekerja kepada Tajudin bin H Cek Wan, untuk mengurus dan mengukur lokasi tanah yang berada di Tanjung Barangan dan Talang Kelapa, Setelah Tajudin bin H Cek Wan meninggal, Zainal Abidin ini diduga membuat dan menerbitkan surat palsu.
“Diduga berdasarkan surat palsu tersebut Zainal Abidin mengklaim tanah aeluas 28 hektar ini seolah-olah dibeli dari Alm Tajudin bin H Cekwan, namun setelah dikonfirmasi dengan anak-anak Tajudin bin H Cek Wan, ternyata surat Tajudin bin H Cek Wan tidak pernah menjual sebidang tanah kepada Zainal Abidin,” tegasnya kembali.




