“Kalau dia menyatakan surat tanah itu palsu, itu sudah diperiksa dikepolisian tapi belum ada beritanya dan bukti surat Zainal Abidin itu palsu,” cetusnya.
Perihal Zainal Abidin masih berusaha menguasai tanah seluas 28 hektar di wilayah Tanjung Barangan saat ini, dikatakan Hairul sehabis perkara itu berhenti, ia tidak tahu lagi. Karena saya kuasa Zainal Abidin, pada perkara LP Artagon, ketika LP itu dihentikan penyidik, kita juga dengan sendirinya terhenti juga, dihentikan sekitar tahun 2015, mengenai penangguhan penahan, menurutnya itu tidak ada pengajuan penangguhan penahanan, karena belum ada perintah penahanan, belum ada dinyatakan sebagai surat tanah palsu.
“Jadi berdasarkan surat-surat yang ada, tanah yang dimiliki Zainal Abidin seluas 28 hektar di kawasan Tanjung Barangan itu sah milik dia,” tukas Hairul Aman SH.(M. Tahan)




